KABEL MENJUNTAI KE MEDAN JALAN, MAHASISWA UNESA GUGUR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

 

Lapor komandan
Berharap dapat kma keadilan di polres kota Mojokerto 


LAPOR KOMANDAN 

MOJOKERTO — Medan jalan bukan tempat untuk kabel yang dibiarkan menjuntai. Ketika instalasi jaringan berada di ruang lalu lintas dan kemudian diduga menjadi faktor dalam kecelakaan fatal, persoalannya tidak lagi sebatas gangguan jaringan. Ada pertanyaan serius tentang keselamatan, standar pemasangan, pengawasan, pemeliharaan, dan rantai tanggung jawab yang harus dijawab secara terang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Empunala, tepatnya di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Korban diketahui bernama Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, mahasiswa semester III Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Menurut keterangan keluarga, korban sedang mengendarai sepeda motor ketika sebuah kabel fiber optik yang diduga menjuntai rendah ke arah badan jalan mengenai atau terlilit pada korban. Kendaraan kemudian kehilangan kendali hingga terjadi kecelakaan.

Warga sekitar memberikan pertolongan dan korban kemudian dibawa ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

LAPORAN SUDAH MASUK, PENYELIDIKAN BERJALAN

Ayah korban, Rusdi, warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026.

Laporan tercatat dengan nomor:

LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kini perkara tersebut berada dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Namun, secara investigatif, sejumlah pertanyaan penting layak diajukan.

Siapa pemilik kabel tersebut?

Siapa yang memasang?

Atas dasar izin dan standar apa kabel dipasang?

Siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan serta pemeliharaan?

Apakah sebelumnya pernah ada laporan mengenai kabel tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah posisi kabel memiliki hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan yang menewaskan korban?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.

KELUARGA MEMINTA SOP JANGAN HANYA DI ATAS KERTAS

Ibu korban, Ira, pada 21 September 2026 menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan standar keselamatan benar-benar diterapkan.

Ia meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan SOP pemasangan maupun pemeliharaan jaringan dijalankan dengan baik.

Permintaan tersebut menjadi perhatian penting karena infrastruktur telekomunikasi yang melintas di ruang publik bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat.

JEJAK KABEL HARUS DITELUSURI

Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyampaikan bahwa sejauh informasi yang diterima pihaknya, belum ada penyedia layanan internet yang menghubungi keluarga korban.

Sementara itu, kuasa hukum Subagiyo menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Polres Mojokerto Kota, perkara telah masuk tahap penyidikan dan pihak kepolisian disebut tengah menelusuri penyedia layanan yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dalam sebuah investigasi, kabel tidak cukup hanya dilihat dari ujung yang menjuntai.

Jejaknya harus ditelusuri dari titik pemasangan hingga pemilik jaringan.

Mulai dari identitas provider, kontraktor pemasangan, standar konstruksi, jalur kabel, perangkat jaringan, catatan pemeliharaan, hingga kemungkinan adanya laporan gangguan sebelumnya.

Jika terdapat CCTV, foto, video, keterangan saksi, maupun dokumentasi kondisi kabel sebelum dan sesudah kejadian, seluruhnya dapat menjadi bagian penting untuk menguji kronologi secara objektif.

JANGAN ADA RANTAI TANGGUNG JAWAB YANG TERPUTUS

Dalam prinsip keselamatan, setiap instalasi yang berada di ruang publik membutuhkan pengelolaan yang jelas.

Ketika terjadi kecelakaan, pertanyaan bukan sekadar “kabel milik siapa?”

Tetapi:

siapa memasang, siapa mengawasi, siapa memelihara, siapa menerima laporan gangguan, dan siapa yang mempunyai kewajiban memastikan instalasi tersebut tidak membahayakan pengguna jalan.

Polisi kini memiliki tugas penting untuk memastikan fakta tersebut terang berdasarkan bukti.

Bagi keluarga korban, proses hukum bukan sekadar mencari siapa yang harus diperiksa.

Lebih jauh, mereka membutuhkan kepastian, transparansi, dan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang mahasiswa kehilangan nyawa.

Medan jalan adalah wilayah keselamatan publik. Kabel boleh menjadi jalur komunikasi, tetapi jangan sampai berubah menjadi ancaman bagi pengguna jalan.

Peristiwa ini menjadi alarm agar setiap instalasi jaringan yang melintas di ruang publik diperiksa, ditata, dan dipastikan aman sebelum kembali menimbulkan korban.

Bukti harus berbicara. Proses harus berjalan. Dan tanggung jawab harus ditemukan berdasarkan hukum.

(HR/JNO NEWS)

Post a Comment

0 Comments