![]() |
| Perum kraton Harmoni Pasuruan |
Lapor Komandan News | PASURUAN – Praktik pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan serius. Hasil penelusuran investigatif menunjukkan adanya aktivitas pengambilan kebijakan hingga dugaan pungutan terhadap warga dan kendaraan proyek, meski kepengurusan RW tersebut disebut belum memiliki legalitas administratif berupa Surat Keputusan (SK).
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi kewenangan pengurus RW dalam menjalankan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan penggunaan dana lingkungan.
Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini SK kepengurusan RW 011 belum diterbitkan. Dengan kondisi tersebut, secara administratif kepengurusan dinilai belum sah dan belum memiliki dasar hukum menjalankan kebijakan publik di lingkungan setempat.
“SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, apalagi menggunakan iuran,” tegas Rohim saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah kebijakan tetap berjalan seolah telah memiliki legitimasi penuh. Salah satu yang paling menuai sorotan ialah pemasangan portal akses perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan pengangkut material bangunan, khususnya dump truk.
Dari hasil penelusuran, nilai pungutan disebut mencapai kisaran lebih dari Rp1 juta. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan sebagai syarat akses keluar masuk kendaraan proyek ke kawasan perumahan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik pengelolaan lingkungan yang berjalan tanpa dasar administratif yang jelas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara, siapa yang bertanggung jawab, serta atas dasar aturan apa pungutan diberlakukan.
Tidak hanya itu, penggunaan iuran warga secara sepihak juga menjadi perhatian. Sebab dalam struktur pemerintahan lingkungan, pengelolaan dana masyarakat semestinya dilakukan secara transparan, memiliki dasar keputusan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Praktisi pemerintahan dan pengawasan kebijakan publik menilai, apabila benar terdapat pungutan dan pengelolaan dana tanpa legalitas kepengurusan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara administrasi pemerintahan maupun aspek hukum lainnya.
“Ketika sebuah kepengurusan belum memiliki SK, maka legitimasi tindakan administratifnya patut dipertanyakan. Apalagi jika sudah menyangkut penarikan biaya dan penggunaan dana masyarakat,” ujar salah satu praktisi tata kelola pemerintahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RW 011 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pungutan, legalitas kepengurusan, maupun mekanisme penggunaan dana yang telah dihimpun dari masyarakat dan kendaraan proyek.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan dinilai perlu mendapat pengawasan dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak berkembang menjadi praktik pengelolaan lingkungan tanpa kontrol dan akuntabilitas.(Hr)

0 Comments