![]() |
| Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM., |
JAKARTA — Penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeret nama memasuki fase yang lebih serius. Setelah perkara dinyatakan bukan tindak pidana oleh penyidik Satreskrim, pihak pelapor memilih membawa keberatan tersebut ke tingkat pengawasan internal Mabes Polri.
Pada Jumat pagi (8/5/2026), Kuasa Hukum Pelapor, , menyerahkan surat tembusan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta. Langkah ini menandai dimulainya perdebatan yang lebih luas: apakah legalitas administratif lama cukup untuk menutup dugaan pelanggaran terhadap kawasan sempadan sungai yang kini diatur ketat dalam rezim hukum SDA.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dengan kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dasar utamanya adalah keberadaan dokumen legal lama yang dimiliki perusahaan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 1987, Sertifikat Hak Milik tahun 1991, hingga IMB tahun 1993.
Penyidik juga berpendapat tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, sebab bangunan berdiri di atas alas hak yang secara administratif sah pada masanya.
Namun justru di titik itu keberatan pihak pelapor bermula.
Menurut Rikha Permatasari, pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada legalitas historis dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang kini tunduk pada ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen lama, tetapi apakah pemanfaatan ruang tersebut masih sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ujar Rikha di Mabes Polri.
Ia menegaskan bahwa dalam konstruksi delik formil pada UU SDA, unsur pidana dapat dinilai terpenuhi ketika terdapat aktivitas atau bangunan di zona lindung tanpa penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, terlepas dari ada atau tidaknya unsur niat jahat.
Pandangan itu memperlihatkan pergeseran mendasar dalam sengketa ini. Perkara tidak lagi semata diperdebatkan pada aspek kepemilikan atau izin masa lalu, melainkan pada kewajiban hukum untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi tata ruang dan perlindungan SDA.
Di sisi lain, pihak pelapor juga menyoroti keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi yang diduga merupakan tanah sempadan sungai. Bagi mereka, keberadaan papan tersebut tidak dapat dipandang sebagai simbol administratif semata, melainkan bagian dari peringatan hukum yang memiliki relevansi dalam proses pembuktian.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta Mabes Polri melakukan pengujian ulang terhadap penghentian perkara, termasuk membedah kembali penerapan delik formil dalam UU SDA. Mereka juga meminta dilibatkan ahli teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memastikan status garis sempadan sungai berdasarkan ketentuan terbaru.
Selain itu, terdapat permintaan agar penanganan perkara dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur demi menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar: benturan antara legalitas administratif lama dengan tuntutan regulasi modern yang menempatkan perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana sebagai kepentingan prioritas.
Dalam banyak perkara serupa, hukum sering kali diuji bukan pada kemampuannya membaca dokumen masa lalu, melainkan pada keberaniannya menyesuaikan penegakan hukum dengan risiko dan kebutuhan publik hari ini.
Kini perhatian tertuju pada Mabes Polri. Apakah penghentian perkara akan dipertahankan, atau justru dibuka kembali melalui gelar perkara khusus yang lebih komprehensif dan independen.(Sumber hr jno)

0 Comments