![]() |
| Tidak mengunakan APD para pekerja |
Lapor Komandan | Mojokerto
Pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.550.939.292, menjadi perhatian publik setelah hasil investigasi awal tim awak media menemukan sejumlah dugaan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, mulai dari dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan lapangan, hingga dugaan tidak dipatuhinya standar keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan yang dilengkapi dokumentasi serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI diduga memiliki peran dalam pengendalian proyek tersebut. Sejumlah sumber menyebut anaknya yang berinisial D diduga menjadi pelaksana proyek, sedangkan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya diduga menjalankan fungsi pengawasan lapangan. Seluruh informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
Tidak hanya pada satu lokasi, tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa pihak yang sama diduga turut berperan dalam proyek revitalisasi SDN di Banjaragung dan Temon. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pelaksanaan proyek, mekanisme pengawasan, serta potensi konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara.
Selama pemantauan di lokasi pekerjaan, tim investigasi mencatat beberapa kondisi yang menjadi perhatian, antara lain tidak terlihat konsultan pengawas maupun pengawas teknis ketika pekerjaan berlangsung, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta adanya informasi dari narasumber mengenai dugaan penggunaan material semen yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan revitalisasi dilaksanakan selama 150 hari kalender, mulai Juni hingga November 2026, sebagai bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apabila dugaan rangkap peran, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta ketentuan mengenai keselamatan kerja dan pengelolaan keuangan negara.
Tim investigasi akan mengajukan konfirmasi resmi kepada P2SP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, pihak pelaksana proyek, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, sistem pengawasan, dan dugaan konflik kepentingan yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sunardi, pihak yang diduga sebagai pelaksana proyek, pengawas lapangan, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi karena proses konfirmasi masih berlangsung.
Lapor Komandan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi, dan setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Investigasi)

0 Comments